Oleh Faris Khoirul Anam
Sejak forum Bathsul Masail Putri (BMP) XI yang membahas facebook dan media jejaring sosial lainnya digulirkan, dunia blogger dan pecinta facebook pun gempar. Pro kontra, bahkan kecaman dan hujatan terhadap ulama mereka lontarkan. Padahal, tak jarang karena disebabkan tak memahami secara utuh hasil Bathsul Masail yang diselenggarakan di Pesantren Putri Hidayatul Mubtadiaat Lirboyo, Kediri ini.
BMP yang dirumuskan 700 delegasi yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pondok Pesantren Putri (FMP3) se Jawa dan Madura ini menghasilkan beberapa poin penting. Di antaranya, media jejaring sosial seperti 3G, chatting, friendster, facebook, dan sejenisnya membuat keakraban dan kedekatan hubungan lawan jenis nyaris tak terbatas. Bahkan, nilai kesopanan dan ketabuan sangat mudah ditawar menjadi suasana yang lebih vulgar dan tanpa batas.
Juru bicara Bathsul Masail Nabil Haroen menegaskan, forum ini tidak pernah memutuskan haram pada jejaring sosial facebook. Sebab media ini hanya alat komunikasi yang diciptakan manusia. “Kami hanya mengharamkan penggunaannya jika merangsang atau menimbulkan syahwat,” jelasnya.
Nabil yang juga Pemimpin Redaksi Majalah Lirboyo ini meminta masyarakat dan semua pihak untuk tidak terburu-buru berkesimpulan tentang rekomendasi BMP ini. Menurut Nabil, banyaknya kritikan yang muncul, lebih disebabkan karena pelontarnya tidak memahami hasil keputusan secara utuh.
Pernyataan Nabil tak berlebihan. Pasalnya, kecaman dari beberapa pengguna facebook, terjadi karena ketidakpahaman terhadap rekomendasi forum pembahasan yang menjadi salah satu instrumen penggalian hukum di lingkungan Nahdhatul Ulama (NU) ini.
Bapak Blogger Indonesia dan pengamat internet Enda Nasution misalnya, menganggap keputusan ini kurang kerjaan dan terkesan seperti fatwa lucu-lucuan ala ulama. “Tanggung, kalau gara-gara penggunaan facebook berlebihan, terus dikeluarkan fatwa haram. Sekalian saja penggunaan internet, ponsel, dan semua hal yang berlebihan difatwa haram,” tegas Enda yang juga anggota facebook aktif ini.
Kecaman di dunia maya tak kalah sengit. Seorang yang mengaku bernama Caramba memosting komentar (24/5), “Bodoh sekali yang bilang facebook haram. Sok kudus (suci, -red). Ato jangan-jangan dia nggak punya duit untuk internet kali. Buset amat ya, sedikit-sedikit haram. Mau jadi apa nantinya. Kembali aja ke hutan sana, hidup bersama monyet.”
Seterusnya, pendapat kontra seperti itu, lebih bernada hujatan dari pada klarifikasi atau berusaha memahami masalah dengan teliti. “Walaupun gue Muslim tapi gue paling gak suka sama ulama-ulama tua yang pemikirannya masih pada kolot and kampungan kaya gitu. Apa jangan-jangan mereka pada sirik karena gak bisa punya facebook, yah?” tulis blogger yang menulis namanya Juan Joe ini.
“Ulama-ulama yang mengharamkan facebook itu orang-orang yang nggak ngerti teknologi, kampungan gitu deh. Jadi (mereka) ngiri.
Kalau apa-apa aja dalam Islam dilarang, lama-lama orang-orang Islam bisa pindah agama deh,” sungut pegiat facebook lainnya bernama Fifie Ramadhani.
Akibatnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak tergabung dalam Bahtsul Masail turut terkena getahnya. Seorang blogger bernama Gasa menyebut bahwa alasan pengharaman itu, menurut informasi yang ia dapat, karena banyaknya perselingkuhan akibat jejaring sosial ini. Maka ia pun menulis, ”Berarti para pakar MUI emang suka selingkuh dari facebook, ya?”
Blogger lain yang tak menyebutkan nama mengajak rekan-rekannya sesama penggemar facebook untuk tidak khawatir dengan hasil keputusan ini. Karena menurutnya, facebook itu haram buat MUI. “Jadi kalau yang bukan MUI silakan aja. Kalau saya pribadi, haram bagi saya jika saya menuruti fatwa MUI,” gerutunya.
Memang tak semua komunitas blogger dan facebook ”salah kaprah” dalam memahami hasil forum yang menjadi tradisi tahunan pesantren itu. Iroel misalnya, ia berusaha meluruskan komentar teman-temannya di alam maya. “Sudah sangat jelas, bukan facebook-nya yang haram, tapi penggunaan yang berlebihan yang haram. Berarti tidak ada masalah dengan fatwa haram itu,” tulisnya.
Bola salju terus bergulir. Melihat polemik yang semakin meluas, Pesantren Lirboyo pun merasa perlu melakukan klarifikasi. Melalui Nabil, Pesantren Lirboyo meluruskan berbagai hal, Senin (25/5). Di antaranya, Pertama, Bahtsul Masail yang diadakan pada Rabu (20/5) dan Kamis (21/5) itu adalah pertemuan rutin yang dihadiri 700 delegasi santri putri, bukan ulama, kiai, atau bahkan MUI.
Kedua, terkait masalah facebook, sebenarnya muncul dari pertanyaan, bagaimana hukum pendekatan atau bahasa gaulnya ”pdkt” melalui telepon, SMS, audio visual, maupun situs jejaring sosial seperti friendster, facebook dan lainnya. Jadi, yang ditanyakan adalah hukum ”pdkt” bukan alat atau sarana yang digunakan untuk ”pdkt” itu. Jawabannya, ”pdkt” melalui alat-alat tersebut tidak diperkenankan agama selama ”pdkt” itu tidak dalam rangka khitbah atau pertunangan maupun lamaran," jelas Nabil.
Lebih lanjut, dalam wawancara dengan Kabar Pagi TVOne, Nabil kembali mengklarifikasi bahwa facebook tidak haram. Kesimpulannya, bukan alatnya yang haram, melainkan tergantung dengan jenis penggunaan media itu.
Guru besar Ilmu Fiqh IAIN Sunan Ampel Surabaya, Prof Dr KH Sjechul Hadi Permono pada Sabili menjelaskan hal senada. Menurutnya, hukum Islam tidak berurusan dengan barang, alat, atau sarana, tapi dengan perlakuan manusia terhadap alat atau sarana itu. “Hukum dalam ushul fiqh itu definisinya khitab (titah) Allah yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan mukallaf (orang baligh dan berakal, -red). Jadi tidak membicarakan bendanya,” terang Sjechul.
Pakar tafsir hadits dari universitas yang sama, Prof Dr Ahmad Saiful Anam menamsilkan, jika ada orang memanfaatkan sebilah pisau untuk membunuh orang, bukan berarti pisau itu yang haram hukumnya. “Apa kemudian ibu-ibu tidak boleh menguliti bawang dengan pisau? Jadi yang haram membunuh itu pelakunya bukan pisaunya,” simpul salah satu Pembantu Rektor IAIN Surabaya ini.
Pengamat Media dan Pegiat Media Watch Sirikit Syah mengatakan, media memang berperan besar dalam pembentukan opini publik. Dalam kasus ini, beberapa media memang memberitakan bahwa ulama telah mengharamkan facebook. Di sini, terjadi kesalahan media dalam menangkap dan menginterprestasikan peristiwa. Apalagi, publik menerima informasi secara mentah-mentah tanpa klarifikasi, akibatnya terjadilah kesalahpahaman. ”Seharusnya, media yang bertanggung jawab akan segera melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahan ini,” tegas Sirikit.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur KH Abdurrahman Navis menilai, pemberitaan tentang hukum facebook telah diplintir dan terkesan mendiskreditkan ulama. “Seperti fatwa MUI tentang rokok dulu, yang muncul di media adalah MUI mengharamkan rokok. Padahal sebenarnya, rokok haram jika sudah dipastikan menimbulkan bahaya seperti, bagi wanita hamil dan balita. Tapi kriteria ini tidak muncul di pemberitaan,” jelasnya pada Sabili di Surabaya, Kamis (28/5).
Ujie Caprone, Sebagai seorang blogger sih gak pernah ikutan di ajang pro dan kontra masalah FACEBOOK terlebih beritanya juga kurang jelas karena disebarkan oleh media KAFIR dan antek-anteknya, lagian saya gak peduli ama FACEBOOK diharamkan atau dihalalkan toh kita ambil positifnya aja, yang goblok tu blogger Indonesia yang sangat mudah terpengaruh atau apa memang itu watak orang Indonesia ya, berita belum jelas udah menghujat ulama-ulama.
So bukan masalah FACEBOOK aja nih Blogger Indonesia mudah terpengaruh berita-berita gak jelas, liat juga berita Manohara, Malaysia dan lain sebagainya tanpa bukti yang jelas blogger indonesia udah bertindak bagai orang yang udah tau segalanya.
Buat ENDA NASUTION, anda rugi dijuluki bapak blogger, tapi pikiran anda masih goblok, saya ragu bahwa anda orang yang berpendidikan saat membaca komentar anda.
Dan buat saudara-saudaraku jangan mudah terpengaruh oleh berita yang belum jelas kebenarannya, karena kita semua tahu bahwa media-media KAFIR dan Antek-Anteknya Ingin memecah belah kita dengan Agama kita.
1 komentar :
Hello, i think that i saw you visited my weblog thus i came to “return the favor”.I'm trying to find things to enhance my site!I suppose
its ok to use some of your ideas!!
my blog post; Small Removals Company
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini...