Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang hukum ayah kandung yang menjadi wali nikah
bagi anak perempuannya. Apakah hukumnya wajib atau bisa digantikan oleh
orang lain? Hal ini saya tanyakan karena saya akan melangsungkan
pernikahan dalam waktu dekat.
Suatu pernikahan dapat dikatakan sah
apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Sebagai calon
pengantin mestinya kita harus memperhatikan rukun dan syarat nikah ini. Adapun rukun dan syarat nikah adalah sebagai berikut: