Suatu pernikahan dapat dikatakan sah
apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syaratnya. Sebagai calon
pengantin mestinya kita harus memperhatikan rukun dan syarat nikah ini. Adapun rukun dan syarat nikah adalah sebagai berikut:
RUKUN NIKAH.
- Adanya Calon pengantin/mempelai pria dan wanita.
- Adanya Wali nikah (khususnya dari calon mempelai wanita wajib).
- Adanya dua orang saksi (laki-laki).
- Adanya ijab, yakni ucapan penyerahan calon mempelai wanita dari walinya kepada calon mempelai pria untuk dinikahi.
- Adanya qabul, yakni ucapan penerimaan pernikahan dari calon mempelai pria.
SYARAT NIKAH
SYARAT calon mempelai pria dan wanita.
- Beragama islam,
- Laki-laki atau perempuan tulen (bukan waria/banci),
- Jelas orangnya (dapat dibuktikan dengan hadir dalam majelis),
- Cakap bertindak hukum untuk hidup berumah tangga (berilmu),
- Dapat diminta persetujuannya (untuk pengantin wanita)
- Tidak terdapat halangan perkawinan seperti sedang dalam masa idah atau mengandung (hamil).
Syarat Bagi wali dari calon mempelai wanita
- laki-laki
- Beragama islam
- Mempunyai hak perwaliannya
- tidak terdapat halangan untuk menjadi wali
- berumur minimal 19 tahun
- kemudian dapat menyerahkan hak-nya kepada wali hakim yang ditunjuk
Syarat Bagi saksi nikah
- dua orang laki laki
- beragama islam
- sudah baligh dan dewasa
- hadir dalam majelis pernikahan/upacara akad perkawinan
- dapat mengerti maksud dari akad perkawinan
Pada saat akad nikah
- adanya ijab (penyerahan) oleh wali atau yang mewakili/ditunjuk oleh wali (biasanya wali hakim).
- adanya qabul (penerimaan) oleh calon suami.
- ijab harus menggunakan kata-kata nikah atau yang searti dengan kata nikah baik dengan menggunakan bahasa indonesia, arab, atau bahasa yang lainnya.
- antara ijab dan qabul harus jelas dan berkaitan, tidak ada jeda yang terlalu lama.
- antara ijab dan qabul masih dalam satu majelis.
- orang yang berijab qabul tidak sedang ihrom.
0 komentar :
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini...