Pak Ustadz, saya mau menanyakan tentang hukum ayah kandung yang menjadi wali nikah
bagi anak perempuannya. Apakah hukumnya wajib atau bisa digantikan oleh
orang lain? Hal ini saya tanyakan karena saya akan melangsungkan
pernikahan dalam waktu dekat.
Kebetulan orangtua saya telah bercerai sejak saya balita. Sejak
perceraian orangtua saya tersebut, saya tidak pernah bertemu dengan ayah
kandung saya. Ayah kandung saya tidak memberikan nafkah ataupun
membiayai pendidikan saya dari kecil sampai saya lulus kuliah. Bahkan
mengkontak saya tidak, jadi saya benar-benar putus kontak dengan ayah
kandung saya. Ibu saya lah yang membesarkan dan menyekolahkan saya. Ibu
saya menikah lagi dan lahirlah adik saya yang berbeda ayah dengan saya.
Tapi pernikahan kedua ibu saya pun harus gagal setelah saya dewasa.
Mendekati pernikahan saya sekarang, teman saya pernah mengatakan
kepada saya bahwa ayah kandung lah yang wajib menikahkan saya. Saya
wajib mencari keberadaan ayah kandung saya, apakah masih hidup atau
sudah meninggal. Jika ayah kandung saya masih hidup maka beliau lah yang
harus jadi wali nikah saya.
Tetapi, ibu saya merasa keberatan bila saya mencari ayah kandung saya,
karena ibu merasa selama ini ayah kandung saya tidak menjalankan
tanggung jawab sebagai ayah kepada anaknya.
Mohon Pak Ustadz menjelaskan solusi dan hukumnya dari sudut agama
mengenai permasalahan yang saya hadapi. Apakah saya wajib mencari ayah
kandung saya dan meminta beliau menjadi wali nikah
saya, saya sendiri tidak tahu kemana saya harus mencari ayah kandung
saya karena saya pun putus hubungan dengan keluarga ayah. Bagaimana jika
saya meminta orang lain menjadi wali nikah saya? Lalu siapakah yang berhak menjadi wali nikah
saya, apakah adik saya bisa atau paman saya? Kebetulan pihak calon
suami saya sudah mendesak saya dan calon suami untuk segera menikah
untuk menghindar dari hal-hal buruk dan fitnah.
Terima kasih sebelum dan sesudahnya.
Wass. Wr. Wb
Lulu
*Jawaban
Assalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Perlu Anda ketahui dengan jelas bahwa sebuah pernikahan itu hanya sah
bila melalui proses akad nikah. Dan yang namanya akad nikah itu hanya
dilakukan oleh seorang ayah kandung dari seorang anak perempuan dengan
calon menantunya. Akad nikah tidak pernah dilakukan oleh sepasang calon
pengantin, apalagi oleh orang lain. Benarlah Rasulullah SAW ketika
bersabda,
Tidak ada akad nikah kecuali wali mursyid dan oleh dua orang saksi yang adil}.
Siapapun wanita yang menjalani pernikahan namun tanpa izin dari
walinya, maka nikahnya itu batil, maka nikahnya batil, maka nikahnya
batil .
Mengapa nikahnya batil?
Karena akad nikah itu memang hanya dilakukan oleh dua orang
laki-laki. Yang pertama adalah ayah kandung dari seorang perempuan. Yang
kedua adalah calon suami. Bila ayah kandung itu mengucapkan kepada
calon suami, Aku nikahkan kamu dengan putriku , lalu calon suami
menjawab, Ya , maka tali ikatan pernikahan otomatis sudah terbentuk,
bila kejadian itu disaksikan oleh dua orang saksi yang memenuhi 6
syarat, yaitu: keduanya muslim, laki-laki, merdeka, aqil, baligh dan
adil.
Siapa pun tidak pernah punya hak untuk melakukan akad yang bukan
berada di dalam wewenangnya. Kalau pun dilakukan juga, maka pernikahan
itu tidak sah, baik secara hukum agama, apalagi hukum negara. Kalau
pasangan itu nekad kawin juga bahkan melakukan kegiatan pribadi suami
dan istri, maka perbuatan itu zina yang berhak untuk dieksekusi rajam
atau cambuk 100 kali plus diasingkan selama setahun.
Siapapun yang mengangkat diri menjadi wali tanpa ada izin sah dari ayah kandung, lalu menikahkan pasangan, berhak masuk neraka karena telah menghalalkan perzinaan yang nyata dilarang oleh semua agama.
Apakah kedudukan ayah kandung tergantikan?
Ayah kandung tidak akan pernah tergantikan kedudukannya sebagai wali
hingga kapan pun. Meski ayah tersebut tidak pernah memberi nafkah atau
menghilang tak tentu rimbanya. Namun urusan menjadi wali tidak
ditentukan oleh sebab perhatian atau perlakuannya kepada anak istri.
Mungkin secara perasaan boleh saja ibu Anda tidak mau menerima
kehadiran mantan suaminya. Hal itu sangat bisa dimaklumi. Tapi untuk
sahnya sebuah pernikahan, tidak ada jalan lain buat Anda kecuali hanya
ayah kandung Anda saja yang berhak jadi wali. Bahkan seorang presiden
SBY sekalipun tidak berhak mengambil alih wewenang dan hak ayah Anda
sebagai wali.
Sebab seluruh jasad Anda itu tumbuh dari bibit ayah kandung anda.
Hubungan Anda dengannya tidak bisa dinafikan atau dibatalkan. Bahkan
secara medis, boleh dikatakan bahwa DNA yang Anda miliki bersumber dari
DNA beliau. Bahkan meski Anda melakukan operasi otak sekalipun, tetap
saja secara biologis dan secara syariah, beliau tetap ayah anda.
Maka sepanjang hayat, Anda tidak akan pernah bisa menikah dengan sah
kecuali hanya beliau saja yang menjadi walinya. Itulah kesimpulannya.
Kecuali…
kecuali dengan beberapa hal, kewalian ayah Anda bisa gugur, yaitu antara lain dengan…
1. Dengan Pemberian Wewenang/Hak Perwalian .
Apabila seorang ayah kandung bersedia memberikan hak perwaliannya
kepada seseorang, baik orang itu masih famili atau pun sama sekali tidak
ada hubungan apapun, maka orang itu secara sah boleh dan punya wewenang
untuk menikahkan.
Asalkan orang tersebut memenuhi syarat sebagai wali, yaitu muslim,
aqil, baligh, laki-laki, adil dan merdeka. Meski bukan famili, bukan
saudara atau juga bukan keluarga.
Namun tanpa adanya penyerahan wewenang secara sah dan benar dari ayah
kandung kepada orang yang ditunjuk, maka tidak ada hak sedikit pun
baginya untuk menjalankan hal-hal yang di luar kewenangannya.
2. Dengan Gugurnya Syarat sebagai Wali
Bila ayah kandung tidak memenuhi syarat sebagai wali, maka hak untuk
menjadi wali akan turun kepada urutan wali berikutnya, di mana daftarnya
sudah baku dan tidak bisa dibuat-buat sendiri. Dan syarat sebagai wali
sudah disebutkan yaitu (1) muslim, (2) laki-laki, (3) akil, (4) baligh,
(5) merdeka dan (6) adil.
Adapun bila ayah itu tidak pernah memberikan nafkah, perhatian, kasih
sayang, waktu serta pemeliharaan, tidak pernah bisa dijadikan alasan
untuk gugurnya hak perwalian yang dimilikinya.
Namun bila salah satu dari ke-enam syarat itu tidak dimilikinya, maka
gugurlah haknya sebagai wali. Misalnya, bila sorang ayah kandung tidak
beragama Islam, baik karena sejak awal memang bukan muslim atau karena
murtad, maka haknya sebagai wali gugur dengan sendirinya. Atau misalnya
dia menjadi gila dan hilang ingatan, maka syarat sebagai ‘aqil tidak
terpenuhi, dengan demikian gugurlah haknya untuk menjadi wali.
3. Dengan Meninggalnya Yang Bersangkutan
Bila seorang ayah kandung yang menjadi wali meninggal dunia, otomatis
dia tidak mungkin menjadi wali. Maka yang berhak menjadi wali adalah
wali yang berada pada urutan berikutnya. Dan begitulah seterusnya.
Dalam masalah anda, bila ayah kandung Anda tidak diketahui lagi
keberadaannya, Anda masih bisa melacaknya lewat keluarganya, teman,
kerabat atau orang-orang yang pernah mengenalnya. Bahkan kalau
diperlukan bisa juga menggunakan jasa polisi untuk melacaknya. Termasuk
juga menggunakaniklan di media. Pendeknya, upayakan dulu untuk
mencarinya. Barulah bila semua upaya untuk mencari, Anda bisa menghadap
kepada hakim agama untuk minta dibuatkan fatwa yang menetapkan bahwa
ayah kandung Anda dianggap sudah ‘meninggal’ secara hukum.
Urutan Wali
Bila seorang ayah kandung gugur dari kedudukannya sebagai wali, lalu
yang berhak adalah wali dalam daftar urutan berikutnya. Bila wali yang
ada dalam urutan berikutnya ini ada cacatnya, maka perwalian dipegang
oleh nomor urut berikunya.
Para ulama dalam mazhab As-Syafi’i telah menyusun dan menetapkan daftar urutan wali, yang tidak boleh dilangkahi. Mereka adalah
a. Ayah kandung
b. Kakek
c. Saudara laki-laki, yang seayah dan seibu. Misalnya kakak atau adik
calon istri, yang penting sudah aqil baligh. Tetapi bila saudara yang
satu ibu tapi lain ayah tidak bisa menjadi wali.
d. Saudara laki-laki, yang seayah saja
e. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah dan seibu
f. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seayah saja
g. Paman, atau saudara laki-laki ayah kandung
h. Anak paman
Perlu diketahui bahwa urutan ini tidak boleh diacak-acak, di mana
paman tidak bisa langsung mengambil alih posisi sebagai wali, selama
masih ada kakek, kakak, adik, keponanakan dengan segala variannya.
Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tinggalkan komentar anda disini...